KATAHATI.ID, JAKARTA— Fabelio, start up, yang fokus menjual aneka furniture, sempat meroket dan telah menghimpun dana US$20 juta (sekitar Rp 300 miliar) dari investor, bahkan sempat dipuji Forbes 2018, namun akhirnya bangkrut.
Fabelio merupakan perusahaan startup yang fokus menjual aneka furnitur berkualitas. Platform ini mempertemukan produsen furnitur lokal dengan desain yang menarik, menawarkan pengiriman bebas biaya, dan masa garansi hingga dua tahun. Startup memungkinkan pengguna untuk memilih berbagai koleksi furnitur untuk ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, ruang kerja, hingga dekorasi rumah.
Menurut data Pitchbook.com, perusahaan yang berdiri sejak 2015 ini sudah memiliki sekitar 300 karyawan, 17 investor, dan mendapat pendanaan seri C. Jumlah transaksinya mencapai angka $9 juta.
Pemodal yang telah diumumkan sebagai pemegang saham Fabelio, antara lain adalah 500 Startups, MDI Ventures, dan AppWorks. Para pendirinya juga pernah 'dipuji' oleh Forbes dan masuk ke dalam kategori Retail & e-Commerce '30 Under 30 Asia' Forbes 2018. Namun kini startup desain furniture dan interior itu harus berakhir tragis, karena harus rela berstatus pailit.
Fabelio resmi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober 2022.
Pengumuman itu berisi keputusan pengadilan mengabulkan putusan pailit pada PT. Kayu Raya atau Fabelio pailit. "Menyatakan Debitor (PT. Kayu Raya Indonesia) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pengumuman putusan pailit di surat kabar, dikutip Jumat (14/10/2022).
Dalam pengumuman, menunjuk Bintang AL, S.H, M.H ,- Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas. Selain itu juga menunjuk dan mengangkat Gde Braga Abi Tamara., S.H., pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Pengumuman tersebut juga menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan membebankan biaya perkara ini kepada debitor atau Fabelio yang besarnya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.
Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 6 Oktober 2022, hakim pengawas telah menetapkan rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022, di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak akan jatuh pada Senin, 14 November 2022 paling lambat pukul 17.00 WIB berada di kantor pengurus, dan terakhir, rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak jatuh pada tanggal Senin, 28 November 2022 pukul 10.000 Wib di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Fabelio, sejumlah Start up yang gulung tikar antara lain Line,Xendit,Tokocrypto, Lummo,TaniHub dan Pahamify. (Tim Redaksi)